ASAMMANIS.NEWS – DUMAI – Optimalisasi aset negara di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) kembali menghasilkan tambahan penerimaan negara. Lelang Barang Milik Negara (BMN) hulu migas yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Minas, Kabupaten Siak, Riau, mencatat penawaran tertinggi sebesar Rp11.010.685.000.
Nilai tersebut melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp9.260.685.000, atau lebih tinggi sekitar Rp1,75 miliar. Lelang yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) itu ditutup pada Rabu (14/10), pukul 11.00 WIB. Penetapan pemenang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Kepala PPBMN Kementerian ESDM, Rakhmawati, menegaskan bahwa pelelangan aset tersebut tidak sekadar menjadi transaksi pemindahtanganan barang, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan nilai ekonomis aset negara yang sudah tidak digunakan dalam kegiatan operasional.
“Penjualan lelang BMN hulu migas yang kita laksanakan hari ini bukan hanya sekadar transaksi, tetapi juga merupakan wujud nyata dari optimalisasi penggunaan aset negara, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dukungan terhadap keberlanjutan industri migas nasional,” ujar Rakhmawati.
Menurutnya, pengelolaan aset yang tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional perlu dilakukan secara tepat agar tetap memberikan manfaat ekonomi. Melalui mekanisme lelang, aset tersebut dapat dialihkan kepada pihak yang mampu memanfaatkannya, sekaligus memberikan nilai tambah bagi negara.
Pelaksanaan lelang ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan pengelolaan dan pemindahtanganan aset berlangsung sesuai ketentuan, transparan, serta akuntabel.
Namun, tidak seluruh aset yang sudah tidak digunakan dapat langsung dilelang. BMN hulu migas yang dapat dijual harus masih memiliki nilai ekonomis, tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas, tidak ditetapkan status penggunaannya dan/atau tidak dimanfaatkan, serta tidak mengganggu kelancaran operasional.
Untuk menjaga keterbukaan dan memberikan kepastian informasi kepada calon peserta, PPBMN bersama PHR juga memfasilitasi peninjauan objek lelang sehari sebelum penawaran disampaikan. Tahapan tersebut memungkinkan peserta mengetahui kondisi aset secara langsung sebelum menentukan nilai penawaran.
Rakhmawati menjelaskan, keterbukaan informasi mengenai kondisi objek, persyaratan, dan mekanisme lelang merupakan bagian penting dalam menciptakan persaingan yang sehat.
“Tahapan penjelasan dan peninjauan objek lelang menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada peserta mengenai kondisi objek, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan lelang. Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif, kami memastikan bahwa penjualan BMN hulu migas dapat benar-benar memberikan nilai tambah,” tegasnya.
Ia berharap hasil lelang di Siak dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PNBP sekaligus memperkuat tata kelola aset negara. Rakhmawati juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh pihak agar proses pelelangan berjalan secara profesional dan sesuai aturan.
“BMN hulu migas merupakan aset yang mempunyai manfaat lebih, tidak hanya berguna saat digunakan sebagai alat operasional kegiatan hulu migas, namun di saat sudah tidak digunakan pun masih dapat memberikan manfaat bagi negara,” ungkapnya.
PNBP Lelang BMN Hulu Migas Tembus Rp104 Miliar
Kontribusi lelang BMN hulu migas terhadap penerimaan negara tercermin dari capaian PNBP yang telah disetorkan PPBMN sejak 2025 hingga 30 September 2026. Dalam periode tersebut, total PNBP dari hasil lelang BMN hulu migas tercatat lebih dari Rp104 miliar.
Hasil lelang aset PHR di Siak diharapkan menambah capaian penerimaan tersebut. Capaian ini sekaligus menunjukkan bahwa aset yang telah selesai menjalankan fungsi operasionalnya masih berpotensi menghasilkan nilai ekonomi apabila dikelola melalui mekanisme yang tepat.
PPBMN juga menjadwalkan lelang BMN milik KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam pada 20–21 Oktober 2026 melalui KPKNL Samarinda. Aset yang akan dilelang tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp9.625.046.200.
Rangkaian lelang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara di sektor hulu migas. Dengan proses yang transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan, aset yang tidak lagi digunakan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara. (AM.N-SBR)


















