ASAMMANIS.NEWS – AMBON, MALUKU – Polemik mengenai meningkatnya nilai harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan di media sosial.
Menanggapi perbincangan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan penjelasan. Pemprov menegaskan, bertambahnya nilai harta dalam LHKPN terbaru tidak serta-merta berarti aset tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Sekda Maluku menjelaskan, dalam LHKPN tahun 2024 yang disampaikan sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum.
Menurut penjelasan Pemprov, kondisi tersebut terjadi karena pada saat itu staf yang membantu proses pengisian LHKPN belum memahami secara lengkap tata cara pengisian dan pelaporan harta kekayaan.
Saat Hendrik Lewerissa telah menjabat sebagai Gubernur Maluku, proses pengisian LHKPN dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku. Dalam proses tersebut, sejumlah aset yang sebelumnya belum tercantum kemudian dimasukkan ke dalam laporan terbaru.
“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” demikian penjelasan Pemprov Maluku.
Pemprov menekankan, setiap aset yang dicantumkan dalam LHKPN wajib dilengkapi informasi mengenai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya. Data tersebut mengacu pada dokumen pendukung, seperti sertifikat tanah, kuitansi, maupun bukti pembelian lainnya.
Artinya, munculnya sebuah aset dalam laporan terbaru tidak otomatis menunjukkan bahwa aset tersebut baru diperoleh pada tahun pelaporan. Riwayat kepemilikan dan tahun perolehan menjadi bagian penting untuk melihat konteks sebenarnya.
Selain itu, LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalui proses verifikasi terhadap data serta dokumen pendukung yang dilaporkan wajib LHKPN. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi KPK.
Karena itu, Pemprov Maluku menegaskan bahwa sejumlah harta tidak bergerak yang menjadi perbincangan merupakan aset yang telah diperoleh jauh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku. Aset tersebut baru dimasukkan dalam LHKPN terbaru karena sebelumnya belum tercantum dalam laporan.
Pemprov menilai, penambahan aset dalam laporan tersebut justru merupakan bagian dari upaya melengkapi pelaporan harta kekayaan agar lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau tidak hanya membandingkan angka total harta dari satu laporan dengan laporan lainnya. Tahun dan tanggal perolehan masing-masing aset perlu menjadi perhatian agar informasi LHKPN tidak dipahami secara parsial.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berharap polemik mengenai peningkatan nilai harta dalam LHKPN Gubernur Maluku dapat dilihat secara proporsional, berdasarkan data dan riwayat perolehan aset, sehingga publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses pelaporan kekayaan penyelenggara negara. (***)


















