ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bergerak cepat merespons berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disuarakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulette, memastikan seluruh aspirasi buruh akan ditindaklanjuti melalui langkah konkret bersama Dinas Tenaga Kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Robert usai menerima kunjungan Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di Balai Kota Ambon, Senin (20/7). Menurutnya, pemerintah tidak akan menutup mata terhadap berbagai persoalan yang dialami para pekerja, namun seluruh laporan harus didukung dengan data yang akurat agar penanganannya tepat sasaran.
“Kami menerima semua aspirasi yang disampaikan. Data yang mereka bawa tentu akan diverifikasi terlebih dahulu sehingga langkah yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta di lapangan,” kata Robert.
Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja.
Persoalan pertama menyangkut pencatatan resmi keberadaan serikat buruh di setiap perusahaan. Mereka meminta pemerintah melakukan pendataan secara administratif agar keberadaan organisasi buruh memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi.
Sorotan berikutnya tertuju pada dugaan masih banyak perusahaan menengah dan besar yang belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai merugikan para pekerja sehingga pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Selain itu, serikat buruh juga menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengungkapkan masih ditemukan perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya, sehingga banyak pekerja kehilangan perlindungan sosial ketika mengalami risiko kerja.
Tak hanya itu, buruh juga menyampaikan penolakan terhadap pemungutan iuran BPJS Kesehatan serta keberatan atas kebijakan pemotongan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dengan alasan dana tersebut merupakan hak pekerja yang telah dipotong dari penghasilan mereka selama bekerja.
Tuntutan terakhir adalah meminta Pemerintah Kota Ambon untuk selalu melibatkan organisasi serikat buruh dalam setiap pembahasan maupun kebijakan yang berkaitan dengan dunia ketenagakerjaan di daerah.
Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Robert Sapulette memastikan Pemerintah Kota Ambon akan segera memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja beserta jajarannya guna melakukan pembahasan secara menyeluruh. Ia menegaskan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan melalui dialog yang terbuka, objektif, dan berdasarkan data yang valid.
“Data yang mereka sampaikan masih perlu diverifikasi. Kami akan mengundang mereka kembali untuk melengkapi data spesifik mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga belum menerapkan UMK secara benar. Selanjutnya kita akan duduk bersama dalam satu rapat untuk membahas tuntas persoalan ini,” tegas Robert.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran hak-hak pekerja akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah cepat Pemkot Ambon ini diharapkan menjadi awal penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kota Ambon, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerjanya. (AM.N-MS)


















