ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Koordinator Nasional Koalisi Advokat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KALEMAS), Novi Manaban, meminta Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk tidak menanggapi surat permohonan yang dilayangkan Badan Pimpinan Pusat (BPP) COPERLINK terkait persoalan sengketa lahan.
Permintaan tersebut disampaikan KALEMAS melalui surat klarifikasi dan tanggapan bernomor 013/KALEMAS/11.2026 tertanggal 2 November 2026, yang ditujukan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta.
Dalam surat tersebut, KALEMAS menyoroti surat permohonan BPP COPERLINK Nomor 0266/COPERLINK/10.2026 tertanggal 19 Oktober 2026. KALEMAS menilai COPERLINK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempertanyakan persoalan yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
Novi Manaban dalam suratnya menyatakan bahwa COPERLINK bukan merupakan pihak yang berperkara dalam sengketa dimaksud. Atas dasar itu, KALEMAS meminta BEI agar mempertimbangkan posisi hukum COPERLINK sebelum memberikan tanggapan terhadap surat permohonan tersebut.
Selain mempersoalkan legal standing, KALEMAS juga menyampaikan dugaan mengenai keberadaan alamat kantor COPERLINK di Jakarta yang menurut mereka belum diketahui secara jelas.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan KALEMAS dalam surat klarifikasinya dan masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari pihak terkait.
Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Dalam bagian sikap, KALEMAS menegaskan bahwa BPP COPERLINK sebaiknya tidak melakukan intervensi terhadap sengketa lahan yang sedang berlangsung.
KALEMAS berpandangan, keterlibatan pihak yang tidak berkedudukan sebagai pihak dalam perkara berpotensi menimbulkan polemik dan kekisruhan di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut juga meminta COPERLINK menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan intervensi terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara.
Surat klarifikasi itu ditandatangani Novi Manaban selaku Direktur sekaligus Koordinator Nasional KALEMAS.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak BPP COPERLINK maupun PT Bursa Efek Indonesia mengenai substansi surat klarifikasi tersebut. (AM.N-SBR)

















