ASAMMANIS.NEWS — TUAL — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual menunda sementara aktivitas pelayaran di sejumlah perairan Maluku menyusul peringatan potensi gelombang tinggi yang diperkirakan terjadi pada 3 hingga 6 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pemberitahuan kepada Pelaut (Notices to Mariners) Nomor UM.006/1/1/K.UPP.TL-26 yang dikeluarkan UPP Kelas II Tual, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Penundaan pelayaran dilakukan setelah UPP Tual menerima prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mengingatkan adanya potensi cuaca ekstrem disertai gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Maluku.
Wilayah yang terdampak meliputi Perairan Seram Bagian Timur, Kepulauan Banda Neira, Kepulauan Kei, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Perairan Babar, Kepulauan Sermata–Leti, Laut Banda, hingga Laut Arafuru.
BMKG memprakirakan tinggi gelombang di wilayah tersebut berkisar antara 2,5 hingga 4 meter, dengan kecepatan angin rata-rata 11 hingga 25 knot dan kecepatan maksimum mencapai 30 knot. Kondisi tersebut berpotensi memicu peningkatan gelombang dan arus laut yang membahayakan keselamatan pelayaran.
Menindaklanjuti prakiraan itu, UPP Kelas II Tual menetapkan penundaan sementara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhitung sejak 3 hingga 6 Januari 2026 atau hingga kondisi cuaca dinyatakan membaik. Selain itu, keberangkatan kapal jenis open deck juga ditangguhkan selama periode cuaca buruk.
UPP Tual juga mengimbau kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar maupun mooring agar memastikan sistem pengikatan dan posisi kapal dalam kondisi aman. Para nahkoda diminta menjamin kelaiklautan kapal, segera mencari perlindungan jika cuaca memburuk, serta melanjutkan pelayaran setelah kondisi kembali normal.
Selain itu, nahkoda kapal diminta saling berbagi informasi apabila menemukan potensi bahaya cuaca di laut serta berkoordinasi dengan KSOP/KUPP dan Basarnas jika situasi memburuk.
UPP Kelas II Tual menegaskan, kapal yang tetap berlayar dan melanggar ketentuan penundaan SPB akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AM.N-WPR)


















