ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, memberikan klarifikasi atas berbagai narasi negatif yang beredar mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa jika diterapkan secara utuh, KUHP baru justru mencegah praktik pemidanaan yang sewenang-wenang dan lebih mengedepankan hak asasi manusia serta nilai demokrasi.
Habiburokhman menyoroti poin krusial yang sering disalahpahami masyarakat.
Pertama, Pidana Mati sebagai Alternatif. Kini bukan lagi pidana pokok, melainkan pilihan terakhir dengan masa percobaan 10 tahun yang memungkinkan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Kedua, Kritik Presiden Bukan Pidana. Penghinaan terhadap Presiden kini menjadi delik aduan. “Kritik untuk kepentingan umum atau pengawasan kebijakan ditegaskan tidak dapat dipidana,” ujarnya.
Ketiga, Privasi Terlindungi. Aturan mengenai perzinaan tetap merupakan delik aduan, sehingga negara tidak akan mencampuri urusan privat tanpa laporan dari pihak yang dirugikan (keluarga inti).
Keempat, Hoaks dan Unjuk Rasa. Penegakan hukum terhadap berita bohong kini mewajibkan pembuktian niat jahat (mens rea).
Mengenai unjuk rasa, kata Anggota DPR dari Jakarta ini, hanya dipidana jika menimbulkan kerusuhan fisik, bukan sekadar karena masalah administratif pemberitahuan.
Terkait “Pasal Pengaman” (seperti Pasal 36 dan Pasal 53), kata Habiburokhman, hanya orang dengan niat jahat yang dapat dihukum.
“Prinsip tiada pidana tanpa kesalahan dan kewajiban hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum menjadi benteng utama KUHP baru,” ujarnya.
“KUHP ini dirancang untuk mewujudkan hukum nasional yang lebih adil dan proporsional. Jika masih ada yang dianggap belum relevan, kami mendorong masyarakat menggunakan hak konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (AM.N-YR)


















