ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat memastikan kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah kini memiliki landasan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Jaminan tersebut ditegaskan seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan reformasi hukum pidana telah mengubah wajah hukum nasional dari yang sebelumnya cenderung represif menjadi lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk oleh figur publik, tidak lagi mudah dipidanakan secara sewenang-wenang.
Ia mencontohkan sosok komika sekaligus pengkritik kebijakan publik, Pandji Pragiwaksono, sebagai gambaran bahwa ruang kritik kini memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Habiburokhman menjelaskan, perbedaan mendasar terletak pada karakter KUHP lama yang merupakan warisan kolonial dan Orde Baru dengan KUHP yang berlaku saat ini. KUHP lama, kata dia, menganut sistem monoistis, di mana seseorang dapat dijatuhi pidana semata-mata karena unsur pasal dianggap terpenuhi.
“Dalam KUHP lama, penilaian hanya berhenti pada unsur perbuatan. Tidak ada kewajiban melihat sikap batin pelaku,” ujar Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Sebaliknya, KUHP baru menganut sistem dualistis. Pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
Ia menyebutkan, ketentuan itu secara tegas diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan, Pasal 53 mewajibkan hakim mengedepankan rasa keadilan di atas kepastian hukum semata.
Selain KUHP, Habiburokhman juga menyoroti KUHAP baru yang dinilainya memberi ruang pembelaan lebih luas bagi tersangka maupun terdakwa. Salah satunya melalui penguatan peran advokat dalam proses pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan.
“Advokat kini memiliki ruang yang lebih aktif dalam membela kliennya sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHAP,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Ia menambahkan, aturan penahanan juga diperketat dengan parameter yang lebih objektif sehingga tidak dapat dilakukan berdasarkan penilaian subyektif aparat penegak hukum. Selain itu, mekanisme keadilan restoratif kini menjadi kewajiban, terutama untuk perkara tertentu, melalui jalur mediasi atau penyelesaian damai.
Menurut Habiburokhman, perubahan ini sangat relevan bagi aktivis maupun figur publik yang kerap menyampaikan kritik melalui pernyataan atau ujaran. Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap maksud dan tujuan kritik menjadi faktor utama.
“Jika kritik disampaikan murni sebagai masukan, maka ada ruang besar untuk menjelaskan niat tersebut melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Dengan sistem hukum yang baru, lanjutnya, sikap batin pengkritik akan dikaji secara mendalam sehingga kritik yang bertujuan membangun tidak serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana.
“Masukan kepada pemerintah tidak lagi mudah dikriminalisasi,” pungkas anggota DPR asal Daerah Pemilihan Jakarta tersebut. (RED)




















