ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Berani Kritik Pemerintah? DPR Pastikan Ada Perlindungan Hukum

admin by admin
Januari 12, 2026
in Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0
Berani Kritik Pemerintah? DPR Pastikan Ada Perlindungan Hukum
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat memastikan kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah kini memiliki landasan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Jaminan tersebut ditegaskan seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan reformasi hukum pidana telah mengubah wajah hukum nasional dari yang sebelumnya cenderung represif menjadi lebih berorientasi pada keadilan substantif.

Baca Juga . . .

BPD HIPMI Maluku Ingatkan Pentingnya Akses dan Netralitas dalam Penentuan Lokasi Munas

BPD HIPMI Maluku Ingatkan Pentingnya Akses dan Netralitas dalam Penentuan Lokasi Munas

Mei 24, 2026
ESDM Minta PLN Maksimalkan Pemulihan Listrik di Sumatera, Investigasi Gangguan Dilakukan Menyeluruh

ESDM Minta PLN Maksimalkan Pemulihan Listrik di Sumatera, Investigasi Gangguan Dilakukan Menyeluruh

Mei 24, 2026
Di Anggap Tidak Layak, Reynaldo dan 2 Caketum Walkout dari Arena Debat: Protes Lampung Tuan Rumah Munas HIPMI ke-XVIII

Di Anggap Tidak Layak, Reynaldo dan 2 Caketum Walkout dari Arena Debat: Protes Lampung Tuan Rumah Munas HIPMI ke-XVIII

Mei 23, 2026
Tampil Memukau di Debat Kedua, Reynaldo: HIPMI Harus Ringankan Beban dan Perkuat Masa Depan Pengusaha Muda

Tampil Memukau di Debat Kedua, Reynaldo: HIPMI Harus Ringankan Beban dan Perkuat Masa Depan Pengusaha Muda

Mei 23, 2026
ADVERTISEMENT

Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk oleh figur publik, tidak lagi mudah dipidanakan secara sewenang-wenang.

Ia mencontohkan sosok komika sekaligus pengkritik kebijakan publik, Pandji Pragiwaksono, sebagai gambaran bahwa ruang kritik kini memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Habiburokhman menjelaskan, perbedaan mendasar terletak pada karakter KUHP lama yang merupakan warisan kolonial dan Orde Baru dengan KUHP yang berlaku saat ini. KUHP lama, kata dia, menganut sistem monoistis, di mana seseorang dapat dijatuhi pidana semata-mata karena unsur pasal dianggap terpenuhi.

“Dalam KUHP lama, penilaian hanya berhenti pada unsur perbuatan. Tidak ada kewajiban melihat sikap batin pelaku,” ujar Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Sebaliknya, KUHP baru menganut sistem dualistis. Pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.

Ia menyebutkan, ketentuan itu secara tegas diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan, Pasal 53 mewajibkan hakim mengedepankan rasa keadilan di atas kepastian hukum semata.

Selain KUHP, Habiburokhman juga menyoroti KUHAP baru yang dinilainya memberi ruang pembelaan lebih luas bagi tersangka maupun terdakwa. Salah satunya melalui penguatan peran advokat dalam proses pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan.

“Advokat kini memiliki ruang yang lebih aktif dalam membela kliennya sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHAP,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, aturan penahanan juga diperketat dengan parameter yang lebih objektif sehingga tidak dapat dilakukan berdasarkan penilaian subyektif aparat penegak hukum. Selain itu, mekanisme keadilan restoratif kini menjadi kewajiban, terutama untuk perkara tertentu, melalui jalur mediasi atau penyelesaian damai.

Menurut Habiburokhman, perubahan ini sangat relevan bagi aktivis maupun figur publik yang kerap menyampaikan kritik melalui pernyataan atau ujaran. Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap maksud dan tujuan kritik menjadi faktor utama.

“Jika kritik disampaikan murni sebagai masukan, maka ada ruang besar untuk menjelaskan niat tersebut melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Dengan sistem hukum yang baru, lanjutnya, sikap batin pengkritik akan dikaji secara mendalam sehingga kritik yang bertujuan membangun tidak serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana.

“Masukan kepada pemerintah tidak lagi mudah dikriminalisasi,” pungkas anggota DPR asal Daerah Pemilihan Jakarta tersebut. (RED)

Tags: Komisi III DPR RIKritik PemerintahKUHA BaruKUHP Baru
Previous Post

KPPG Dukung Menkomdigi Blokir Grok, Negara Diminta Hadir Lawan Deepfake

Next Post

Resmikan RDMP Balikpapan, Presiden Prabowo Tegaskan Kemandirian Energi Nasional

admin

admin

Next Post
Resmikan RDMP Balikpapan, Presiden Prabowo Tegaskan Kemandirian Energi Nasional

Resmikan RDMP Balikpapan, Presiden Prabowo Tegaskan Kemandirian Energi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pemkot Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban, Bodewin: Perbedaan Harus Jadi Kekuatan Persaudaraan

Pemkot Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban, Bodewin: Perbedaan Harus Jadi Kekuatan Persaudaraan

Mei 26, 2026
Dukung PSN, Warga Lermatang Ingin Ekonomi Tumbuh

Dukung PSN, Warga Lermatang Ingin Ekonomi Tumbuh

Mei 25, 2026
Idul Adha Jadi Momentum Penguatan Pendidikan Karakter, RBS Bersama SOKSI Salurkan Qurban untuk SMKN 2 Ambon

Idul Adha Jadi Momentum Penguatan Pendidikan Karakter, RBS Bersama SOKSI Salurkan Qurban untuk SMKN 2 Ambon

Mei 25, 2026
Pentakosta Jadi Momentum Kebangkitan Pelayanan, Wali Kota Ambon Tegaskan Pastori Harus Lawan Krisis Sosial

Pentakosta Jadi Momentum Kebangkitan Pelayanan, Wali Kota Ambon Tegaskan Pastori Harus Lawan Krisis Sosial

Mei 25, 2026

Recent News

Pemkot Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban, Bodewin: Perbedaan Harus Jadi Kekuatan Persaudaraan

Pemkot Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban, Bodewin: Perbedaan Harus Jadi Kekuatan Persaudaraan

Mei 26, 2026
Dukung PSN, Warga Lermatang Ingin Ekonomi Tumbuh

Dukung PSN, Warga Lermatang Ingin Ekonomi Tumbuh

Mei 25, 2026
Idul Adha Jadi Momentum Penguatan Pendidikan Karakter, RBS Bersama SOKSI Salurkan Qurban untuk SMKN 2 Ambon

Idul Adha Jadi Momentum Penguatan Pendidikan Karakter, RBS Bersama SOKSI Salurkan Qurban untuk SMKN 2 Ambon

Mei 25, 2026
Pentakosta Jadi Momentum Kebangkitan Pelayanan, Wali Kota Ambon Tegaskan Pastori Harus Lawan Krisis Sosial

Pentakosta Jadi Momentum Kebangkitan Pelayanan, Wali Kota Ambon Tegaskan Pastori Harus Lawan Krisis Sosial

Mei 25, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Pemkot Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban, Bodewin: Perbedaan Harus Jadi Kekuatan Persaudaraan

Pemkot Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban, Bodewin: Perbedaan Harus Jadi Kekuatan Persaudaraan

Mei 26, 2026
Dukung PSN, Warga Lermatang Ingin Ekonomi Tumbuh

Dukung PSN, Warga Lermatang Ingin Ekonomi Tumbuh

Mei 25, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA