ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang memutus akses sementara aplikasi Grok. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan digital berbasis kecerdasan buatan.
Pemblokiran Grok dilakukan pemerintah sebagai respons atas maraknya konten pornografi palsu atau deepfake seksual yang dihasilkan melalui teknologi artificial intelligence (AI). Konten semacam ini dinilai berpotensi merugikan dan membahayakan, khususnya bagi perempuan dan anak.
Ketua Umum KPPG yang juga Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang kini berkembang di ruang siber.
“Ini adalah bentuk baru kekerasan berbasis gender di ruang digital. Teknologi disalahgunakan untuk mengeksploitasi tubuh dan identitas perempuan tanpa persetujuan,” kata Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Hetifah, dampak dari penyebaran konten deepfake tidak hanya bersifat teknologis, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan korban. Praktik tersebut dinilai merampas martabat, menimbulkan trauma psikologis, serta berpotensi merusak reputasi dan masa depan korban.
Ia memandang keputusan Menkomdigi sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks. Bagi KPPG, perlindungan warga di ruang digital harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Kebijakan ini menunjukkan negara hadir melindungi warganya dari bentuk kekerasan baru yang semakin canggih dan berbahaya,” ujarnya.
Meski demikian, KPPG menilai pemutusan akses aplikasi saja belum cukup. Organisasi sayap perempuan Partai Golkar itu mendorong agar langkah tersebut diikuti dengan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang ditekankan KPPG antara lain penguatan regulasi agar hukum mampu menjangkau perkembangan teknologi AI, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyebaran konten deepfake seksual, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
“KPPG mendorong penguatan regulasi dan edukasi publik agar ruang digital Indonesia menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi semua,” pungkas Hetifah. (RED)




















