ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Ch. Barends, sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan semua pihak terkait, agar segera bersinergi mempercepat pemulangan Suryani, warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.
Menurut Mercy, dari informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Libya, bahwa pihak KBRI telah berhasil menghubungi Suryani yang diketahui berada di Kota Benghazi, Libya bagian timur, yang berjarak sekitar 1.000 kilometer dari Tripoli, melalui sambungan video call.
Secara fisik, sambung Mercy, kondisi Suryani dilaporkan cukup baik. Namun secara psikologis, ia mengalami tekanan berat hingga sempat merekam dan menyebarkan video permohonan bantuan karena mengaku disekap.
Wilayah tersebut saat ini berada di bawah kendali pemerintahan tandingan yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia. Situasi ini membuat upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban menjadi jauh lebih rumit.
KBRI, kata Mercy, juga menginformasikan bahwa kondisi keamanan di Libya masih belum stabil. Perjalanan menuju wilayah tersebut, termasuk Benghazi, dinilai berisiko tinggi dan sangat berbahaya.
“Posisi Suryani sangat rentan. Ia berada di wilayah dengan kondisi keamanan yang tidak menentu dan akses perlindungan negara yang terbatas. Karena itu, negara tidak boleh abai. Pemerintah dan semua pihak terkait harus bertanggungjawab jawab dan mempercepat pemulangan Suryani. Dan saya akan mengawal proses pemulangannya,” tegas Mercy, kepada media ini, tadi malam.
Menurut Mercy, proses pemindahan Suryani dari Benghazi ke Tripoli membutuhkan keterlibatan sponsor di Indonesia serta dukungan dari agen tenaga kerja di Benghazi. Tanpa dukungan tersebut, proses evakuasi akan sulit dilakukan oleh pihak KBRI.
Ia secara khusus meminta sponsor di Maluku yang diduga memberangkatkan Suryani untuk bertanggung jawab penuh, membantu koordinasi, serta memfasilitasi upaya pemindahan Suryani ke Tripoli agar dapat ditangani langsung oleh KBRI.
“Jika benar yang bersangkutan diberangkatkan secara tidak prosedural, maka ini pelanggaran serius. Sponsor tidak bisa lepas tangan. Selain tanggung jawab moral, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas Mercy.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy menegaskan kasus ini berpotensi masuk dalam ranah penanganan TPPO karena adanya dugaan perekrutan dan penempatan pekerja migran secara ilegal ke wilayah konflik.
Mercy juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas, apalagi ke negara yang sedang dilanda konflik dan memiliki keterbatasan hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras. Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari pencegahan, edukasi, hingga penindakan tegas terhadap jaringan TPPO,” pungkasnya. (AM.N-WPR)


















