ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan oleh 21 pakar hukum terus bergulir dan memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak bahkan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Namun, pandangan berbeda disampaikan sejumlah pakar hukum tata negara. Mereka menilai desakan pembatalan itu tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Pakar hukum tata negara Prof. Henry Indraguna menegaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
“Secara hukum tata negara, pengangkatan ini sah dan konstitusional. Tidak terdapat pelanggaran norma baik dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ujar Henry kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Henry menjelaskan, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.
“Kewenangan DPR merupakan mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum ditetapkan dan diangkat oleh Presiden,” jelasnya.
Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi hakim MK secara kaku dan bersifat imperatif.
Terkait tudingan minimnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan tidak berdampak otomatis pada keabsahan pengangkatan.
“Pasal 19 mengatur asas transparansi, partisipasi, objektivitas, dan akuntabilitas. Namun secara doktrinal, itu merupakan guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar serta-merta membatalkan pengangkatan,” katanya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Henry, pelanggaran asas tidak otomatis menyebabkan suatu keputusan batal demi hukum, kecuali secara tegas dinyatakan dalam undang-undang.
Henry menilai, secara formal pengangkatan mantan Wakil Ketua DPR tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum yang dipersyaratkan, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan hakim konstitusi.
“MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden. Fungsi MKMK terbatas pada penegakan etik hakim, bukan pada keabsahan administratif pengangkatan,” ujarnya.
Meski demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim.
“Preseden kasus Anwar Usman menunjukkan bahwa pelanggaran etik dapat berujung pada pemberhentian, meskipun secara administratif pengangkatannya sah,” kata Henry.
Menanggapi isu rangkap jabatan, Henry menyatakan dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Fakta hukumnya, Adies Kadir telah melepaskan jabatan politik sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah terpenuhi,” ujarnya.
Henry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perdebatan publik merupakan bagian dari demokrasi, namun delegitimasi terhadap hakim konstitusi harus didasarkan pada norma hukum yang jelas dan objektif.
“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kegaduhan opini. Dalam perkara ini, hukum harus berdiri tegak di atas segala bentuk tekanan fiat justitia ruat caelum,” pungkasnya. AM.N-SBR


















