ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Nasional

Pakar Hukum: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah dan Konstitusional

admin by admin
Februari 7, 2026
in Nasional
0
Pakar Hukum: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah dan Konstitusional
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan oleh 21 pakar hukum terus bergulir dan memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak bahkan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.

Namun, pandangan berbeda disampaikan sejumlah pakar hukum tata negara. Mereka menilai desakan pembatalan itu tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Pakar hukum tata negara Prof. Henry Indraguna menegaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga . . .

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026
Bahlil Dampingi Prabowo Subianto ke Moskow, Diplomasi Energi RI-Rusia Kian Diperkuat

Bahlil Dampingi Prabowo Subianto ke Moskow, Diplomasi Energi RI-Rusia Kian Diperkuat

April 13, 2026
Inspirasi Danik Eka Rahmaningtiyas Menggema dalam Dialog Diaspora Kader AMM Maluku

Inspirasi Danik Eka Rahmaningtiyas Menggema dalam Dialog Diaspora Kader AMM Maluku

April 10, 2026
ADVERTISEMENT

“Secara hukum tata negara, pengangkatan ini sah dan konstitusional. Tidak terdapat pelanggaran norma baik dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ujar Henry kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Henry menjelaskan, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kewenangan DPR merupakan mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum ditetapkan dan diangkat oleh Presiden,” jelasnya.

Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi hakim MK secara kaku dan bersifat imperatif.
Terkait tudingan minimnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan tidak berdampak otomatis pada keabsahan pengangkatan.

“Pasal 19 mengatur asas transparansi, partisipasi, objektivitas, dan akuntabilitas. Namun secara doktrinal, itu merupakan guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar serta-merta membatalkan pengangkatan,” katanya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Henry, pelanggaran asas tidak otomatis menyebabkan suatu keputusan batal demi hukum, kecuali secara tegas dinyatakan dalam undang-undang.

Henry menilai, secara formal pengangkatan mantan Wakil Ketua DPR tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum yang dipersyaratkan, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan hakim konstitusi.

“MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden. Fungsi MKMK terbatas pada penegakan etik hakim, bukan pada keabsahan administratif pengangkatan,” ujarnya.

Meski demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim.

“Preseden kasus Anwar Usman menunjukkan bahwa pelanggaran etik dapat berujung pada pemberhentian, meskipun secara administratif pengangkatannya sah,” kata Henry.

Menanggapi isu rangkap jabatan, Henry menyatakan dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Fakta hukumnya, Adies Kadir telah melepaskan jabatan politik sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah terpenuhi,” ujarnya.

Henry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perdebatan publik merupakan bagian dari demokrasi, namun delegitimasi terhadap hakim konstitusi harus didasarkan pada norma hukum yang jelas dan objektif.

“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kegaduhan opini. Dalam perkara ini, hukum harus berdiri tegak di atas segala bentuk tekanan fiat justitia ruat caelum,” pungkasnya. AM.N-SBR

Previous Post

Mercy Barends Desak Pemerintah Percepat Pemulangan Warga Maluku Korban Dugaan TPPO di Libya

Next Post

Ketua Komisi X DPR RI Apresiasi Prestasi Bersejarah Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia 2026

admin

admin

Next Post
Ketua Komisi X DPR RI Apresiasi Prestasi Bersejarah Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia 2026

Ketua Komisi X DPR RI Apresiasi Prestasi Bersejarah Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026
Blok Masela dan Hak Warga Jadi Sorotan, Gubernur Maluku Bicara Tegas di Hadapan DPD RI

Blok Masela dan Hak Warga Jadi Sorotan, Gubernur Maluku Bicara Tegas di Hadapan DPD RI

April 14, 2026
Langkah Tegas Pemerintah Amankan Energi, Kerja Sama RI–Rusia Makin Solid

Langkah Tegas Pemerintah Amankan Energi, Kerja Sama RI–Rusia Makin Solid

April 14, 2026

Recent News

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026
Blok Masela dan Hak Warga Jadi Sorotan, Gubernur Maluku Bicara Tegas di Hadapan DPD RI

Blok Masela dan Hak Warga Jadi Sorotan, Gubernur Maluku Bicara Tegas di Hadapan DPD RI

April 14, 2026
Langkah Tegas Pemerintah Amankan Energi, Kerja Sama RI–Rusia Makin Solid

Langkah Tegas Pemerintah Amankan Energi, Kerja Sama RI–Rusia Makin Solid

April 14, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA