ASAMMANIS.NEWS – AMBON – DPRD Provinsi Maluku mempercepat langkah menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dengan menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan serta mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat bukan lagi sekadar isu budaya, tetapi telah menjadi persoalan strategis yang menyangkut hak konstitusional masyarakat, terutama di tengah meningkatnya berbagai proyek pembangunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Maluku.
“Kami akan menghadirkan seluruh stakeholder agar duduk bersama membahas persoalan ini. Tujuannya untuk mempercepat lahirnya Perda yang menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di daerahnya masing-masing,” ujar Benhur usai menjadi narasumber dalam kegiatan “Penguatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai NKRI” yang digagas Anggota DPD RI/MPR RI asal Maluku, Bisri AS Siddiq Latuconsina, di Kafe Ujung JMP, Kota Ambon, Selasa (21/7).
Menurut Benhur, pembahasan Ranperda akan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. DPRD akan mengundang Latupati, para raja, tokoh adat, akademisi, profesor, organisasi masyarakat sipil, hingga para aktivis agar substansi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat hukum adat di Maluku.
Ia menilai forum diskusi yang digelar tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan seluruh pemangku kepentingan dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Saya mengapresiasi sungguh kegiatan ini. Ada nuansa interaksi yang sangat baik dan positif antara seluruh stakeholder di Maluku,” katanya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu mengungkapkan bahwa kebutuhan akan regulasi semakin mendesak karena dirinya masih menerima banyak keluhan dari masyarakat adat mengenai persoalan penguasaan hutan dan tanah adat yang dinilai sering terjadi tanpa melibatkan ataupun menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat adat tidak bisa lagi ditunda.
Benhur menegaskan, secara konstitusional negara sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat.
“Di Maluku, masyarakat hukum adat masih hidup, berkembang, dan tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu pemerintah harus mempercepat pembahasan dan penetapan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat,” tegasnya.
Ia berharap Ranperda yang sedang disusun nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, kelembagaan adat, serta hak-hak tradisional yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.
Lebih jauh, Benhur menekankan bahwa setelah pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum yang kuat, setiap kebijakan maupun program pembangunan wajib menempatkan masyarakat adat sebagai subjek yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Kalau pengakuan itu sudah dilakukan melalui aturan yang jelas, maka setiap kebijakan pemerintah harus memberikan ruang yang layak bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam setiap pengambilan keputusan di daerahnya. Itu yang paling penting,” pungkasnya.
Penyusunan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di Maluku, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang seimbang antara kepentingan pembangunan dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang telah hidup turun-temurun. (AM.N-MS)



















