ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton. Nilai yang menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) tersebut turun 5,62 persen dibandingkan HBA periode kedua Juli 2026, namun masih berada di atas level yang tercatat pada periode yang sama tahun lalu.
Penetapan HBA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan berlaku pada titik serah Free on Board (FOB) vessel, yakni harga batubara di atas kapal pengangkut.
Berdasarkan ketetapan tersebut, HBA periode pertama Agustus 2026 turun sebesar USD 7,41 per ton dari posisi periode kedua Juli 2026 yang mencapai USD 131,85 per ton, sehingga menjadi USD 124,44 per ton.
Meski mengalami koreksi secara bulanan, secara tahunan HBA menunjukkan tren yang lebih tinggi. Pada periode pertama Agustus 2025, HBA tercatat sebesar USD 102,22 per ton, sehingga HBA periode pertama Agustus 2026 meningkat USD 22,22 per ton atau sekitar 21 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penurunan HBA dipengaruhi oleh melemahnya harga penjualan batubara aktual yang menjadi dasar penghitungan pembayaran royalti.
“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8).
Tri menjelaskan, HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor di atas 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan karakteristik masing-masing batubara, termasuk nilai kalor, kadar air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.
Untuk masa berlaku 1–14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori Harga Batubara Acuan sebagai berikut:
HBA (6.322 GAR): USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
HBA I (5.300 GAR): USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen.
HBA II (4.100 GAR): USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen.
HBA III (3.400 GAR): USD 45,27 per ton, naik 0,42 persen.
Penetapan HBA dilakukan secara berkala sebagai acuan dalam penjualan batubara dan penghitungan kewajiban royalti, sekaligus mencerminkan dinamika harga batubara di pasar internasional. (AM.N-SBR)


















