ASAMMANISNEWS,MASOHI, – Keberadaan sejumlah bangunan atau lapak yang berdiri di atas trotoar kawasan Terminal Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan warga.
Masyarakat meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di atas trotoar di sekitar Terminal Masohi, termasuk di samping toko Sinar Masohi dan depan toko bintang awara
Warga menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi mengganggu fungsi trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Trotoar merupakan bagian fasilitas jalan yang semestinya dapat digunakan masyarakat untuk berjalan dengan aman dan nyaman.
Selain persoalan penggunaan trotoar, masyarakat juga mempertanyakan aktivitas distribusi yang disebut berlangsung di sekitar bangunan tersebut.
Warga meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas perdagangan maupun pemanfaatan ruang di kawasan terminal memiliki dasar izin dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Kalau dipakai untuk bangunan atau aktivitas lain, tentu masyarakat yang berjalan kaki menjadi terganggu,” ujar salah satu warga tak ingin namanya dipublikasikan, Jumat, 21/08/2026.
Ia berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sejumlah lapak dan bangunan yang berada di kawasan Terminal Masohi.
Warga juga meminta Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir memberikan ansi khusus terhadap persoalan baguan liar tersebut dan meminta Dinas Perhubungan melakukan penataan kawasan terminal agar terlihat lebih tertib, bersih dan nyaman.
Menurut warga, penataan Terminal Masohi perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya bangunan di samping toko Sinar Masohi dan toko Bintang Awara, tetapi juga sejumlah lapak yang dibangun secara tidak tertata di kawasan terminal.
“Jika bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin atau menggunakan fasilitas publik tidak sesuai peruntukannya, pemda malteng diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk membongkar bangunan yang melanggar aturan setelah melalui proses penertiban yang berlaku,” ungkapnya.
















