ASAMMANIS.NEWS – AMBON, MALUKU – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan penataan satuan pendidikan di wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), termasuk dua sekolah di Negeri Samasuru, dilakukan sesuai koridor hukum. Di tengah persoalan batas administrasi dan aset, kepentingan siswa ditegaskan tetap menjadi prioritas utama.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan persoalan pendidikan di Samasuru tidak bisa dilepaskan dari persoalan penataan batas wilayah, aset pemerintahan, serta administrasi pelayanan publik.
“Persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh. Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Kasrul di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/9/26).
Menurutnya, batas administrasi antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah memiliki dasar hukum melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022. Kesepakatan itu menjadi pedoman kedua pemerintah kabupaten dalam melakukan penyesuaian administrasi, penataan aset, sekaligus menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Dengan demikian, persoalan yang dihadapi saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan,” jelasnya.
Pemprov Maluku juga meluruskan informasi mengenai pemalangan satuan pendidikan di Negeri Samasuru. Kasrul menegaskan, Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan ataupun memerintahkan penutupan maupun pemalangan sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemprov Maluku, pemalangan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dan keberatan atas penggunaan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan.
Padahal, pemerintah menyebut lahan itu sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau ada pihak yang memiliki keberatan terkait status atau penguasaan lahan, tentu ada mekanisme hukum dan pemerintahan yang harus ditempuh. Jangan sampai persoalan tersebut justru menghentikan proses belajar-mengajar dan merugikan anak-anak,” ujar Kasrul.
Terkait perubahan atau penyesuaian data administrasi satuan pendidikan, Pemprov Maluku kembali menegaskan bahwa proses tersebut bukan keputusan sepihak Gubernur Maluku.
Pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Proses itu, kata Kasrul, telah melalui pembahasan, kajian, analisis serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Karena itu, Pemprov Maluku meminta seluruh pihak tidak membangun persepsi seolah-olah perubahan administrasi satuan pendidikan merupakan keputusan sepihak pemerintah provinsi.
Menanggapi desakan agar Gubernur Maluku turun tangan mencari solusi, Kasrul memastikan pemerintah tetap bergerak.
Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB telah membentuk tim yang dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada Rabu (9/9/26).
Tim tersebut akan melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Pemerintah Provinsi Maluku hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara baik, objektif dan sesuai koridor hukum. Kita tidak ingin persoalan administrasi berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat,” kata Kasrul.
Ia menegaskan, persoalan batas wilayah, aset dan administrasi pemerintahan tetap penting untuk diselesaikan. Namun, proses penyelesaiannya tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat, terutama keberlanjutan pendidikan anak-anak.
“Apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban. Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah akan terus mendorong penyelesaian yang tertib, damai dan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Pemprov Maluku juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, agar tidak memperluas persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpemerintah daerah.
“Mari kita kembalikan persoalan ini pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan, bukan mempertajam persoalan. Yang utama adalah memastikan pelayanan publik dan pendidikan bagi anak-anak tetap berjalan dengan baik,” pungkas Kasrul. (AM-MS)
















