ASAMMANIS.NEWS – AMBON, MALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik, termasuk pemeliharaan jalan serta penyediaan air bersih, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas. Pemkot memastikan kebijakan pembangunan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi, nepotisme, maupun latar belakang identitas masyarakat.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta tidak menerapkan praktik nepotisme dalam menentukan arah pembangunan infrastruktur di Kota Ambon.
“Tidak ada nepotisme dalam pembangunan. Semua program dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan melalui mekanisme perencanaan, secara berjenjang hingga tingkat Kota Ambon,” ujar Lekransy saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (22/8/26).
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi pemberitaan dan aspirasi masyarakat mengenai pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya kondisi jalan dan ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah.
Menurut Lekransy, seluruh program infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon berpedoman pada dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana pembangunan daerah, serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan, identitas agama, suku maupun golongan bukan menjadi dasar dalam menentukan wilayah yang mendapat prioritas pembangunan.
“Penentuan prioritas didasarkan pada tingkat kerusakan infrastruktur, kepadatan penduduk, nilai strategis jalur pelayanan umum, serta kelayakan teknis di lapangan,” jelasnya
Lekransy mengakui kebutuhan pembangunan dan perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Kota Ambon cukup besar. Namun, kemampuan anggaran daerah setiap tahun memiliki keterbatasan sehingga penanganan harus dilakukan secara bertahap.
“Kebutuhan perbaikan dan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kota Ambon sangat besar, sementara alokasi anggaran yang tersedia setiap tahun memiliki batasan dan harus dikelola secara hati-hati serta akuntabel,” katanya.
Untuk pemeliharaan jalan tahun 2026, Dinas PUPR Kota Ambon telah menangani sejumlah ruas jalan di beberapa kecamatan. Salah satunya Jalan Tsanawiyah di kawasan Kampung Kisar, Desa Batu Merah.
Untuk ruas tersebut, proses tender dengan sistem kompetisi dijadwalkan pada Senin (24/8/26), dengan nilai pagu anggaran Rp600 juta.
Pemkot juga menyiapkan pemeliharaan jalan aspal pada ruas Jembatan Jodoh dengan pagu anggaran Rp1 miliar.
“Untuk pekerjaan aspal Jembatan Jodoh, kami sudah melaksanakan proses tender. Saat ini sementara menyiapkan beberapa administrasi sebelum pekerjaan dilakukan. Targetnya minggu depan sudah mulai aksi di lapangan,” ujar Lekransy.
Sejumlah ruas jalan dengan kerusakan ringan juga akan ditangani melalui anggaran pemeliharaan atau program zero hole, di antaranya kawasan sekitar Jalan Gunung Malintang dan Kanawa.
Selain mengandalkan APBD, Pemkot Ambon juga memperjuangkan dukungan pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum.
“Sejumlah ruas jalan yang diperjuangkan Wali Kota Ambon bersama dinas teknis melalui program IJD telah dinyatakan lolos, yakni Waiheru, Nania dan Wailete,” ungkapnya.
Untuk sektor air bersih, Lekransy mengatakan pembangunan jaringan dan penanganan kebocoran juga dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan pertimbangan teknis.
Pada periode 2024–2026, terdapat 24 lokasi yang masuk dalam pengembangan jaringan dan perbaikan kebocoran, dengan total panjang jaringan mencapai 12.426 meter pada wilayah kewenangan PT Perumda Tirta Yapono.
Sementara wilayah konsesi DSA mencakup Karang Panjang seluruhnya, Batu Merah kecuali kawasan Ruko dan Batu Merah Kampung Lama, Pandan Kasturi, serta sebagian wilayah Hative Kecil.
Untuk layanan air bersih di Batu Merah yang berada dalam wilayah konsesi PT DSA, persoalan tersebut diketahui masih berproses secara hukum dengan Pemkot Ambon.
“Pembangunan dilakukan secara bertahap dan berurutan, sesuai skala prioritas. Jadi, bukan karena latar belakang identitas wilayah, tetapi berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan teknis,” tandas Lekransy.
Di tengah berbagai aspirasi masyarakat, Pemkot Ambon mengimbau warga memperoleh informasi mengenai kebijakan dan program pembangunan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.
Lekransy meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial atau sumber yang tidak jelas.
“Pemerintah membuka ruang komunikasi dan informasi seluas-luasnya. Karena itu, masyarakat tidak perlu membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial atau sumber yang tidak jelas. Silakan cek dan konfirmasi melalui kanal resmi pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembangunan. Namun, penyampaiannya diharapkan tetap berdasarkan data dan informasi yang benar agar tidak berkembang menjadi disinformasi.
Pemkot Ambon, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik maupun kebutuhan pembangunan. Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik.
“Prinsipnya, pemerintah ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik dan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan berjalan lebih baik, adil dan tepat sasaran,” pungkasnya. (***)



















