ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23,2 gigawatt (GW), tetapi baru 11,6 persen yang telah menjadi kapasitas terpasang. Pemerintah kini mendorong percepatan pengembangannya melalui pembenahan regulasi, insentif, dan penegasan kepada pengembang agar konsesi yang sudah diperoleh tidak berhenti tanpa realisasi proyek.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW), sedangkan kapasitas terpasang 2.776,39 MW. Sekitar 88,4 persen potensi tersebut masih belum tergarap.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi itu menunjukkan kesenjangan antara besarnya sumber daya panas bumi Indonesia dan realisasi pengembangannya.
“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai sumber daya terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu,” kata Bahlil saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemerintah menempatkan pengembangan panas bumi sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas energi. Dalam berbagai hal, Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah mencari terobosan energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah geopolitik dan pergerakan harga energi global.
Untuk mempercepat proyek, pemerintah meluncurkan regulasi yang masih menjadi hambatan. Sejumlah tahapan aturan telah dihilangkan, namun masih terdapat kendala yang perlu dibenahi.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ujarnya.
Aspek keekonomian juga menjadi perhatian. Bahlil mengatakan nilai keekonomian panas bumi telah mencapai sekitar 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh), namun tingkat tersebut masih dinilai belum mampu dilakukan oleh pelaku usaha.
Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 yang diarahkan antara lain pada pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investor. Revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 juga disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Di sisi pengembang, Bahlil meminta konsesi yang sudah diberikan segera direalisasikan.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga lambat,” katanya.
Ia juga menyoroti pengajuan izin sementara dan perpanjangan izin berulang, terutama jika keterlambatan terkait dengan kesiapan teknologi atau pembiayaan.
Pada IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Pemerintah juga menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penagasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada tahun 2026.
Pemanfaatan panas bumi juga melampaui batas pemanfaatan listrik. Data Kementerian ESDM mencatat penerapannya pada pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, serta pengembangan ekstraksi mineral dari kegiatan panas bumi di Dieng.(AM.N-SBR)


















