ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Nasional

Berdasarkan UUD 1945 & UU Minerba: Masyarakat Lahei Sampaikan 5 Tuntutan Mendesak Sebelum PT NPR Lanjutkan Aktivitas!

Lucky Suryani by Lucky Suryani
November 5, 2026
in Nasional
0
Berdasarkan UUD 1945 & UU Minerba: Masyarakat Lahei Sampaikan 5 Tuntutan Mendesak Sebelum PT NPR Lanjutkan Aktivitas!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muara Teweh, Asammanis. News  5 November 2026 – Masyarakat wilayah Lahei, Kabupaten Barito Utara akan menggelar aksi damai bertajuk ”Gatang Utus di Bumi Iya Mulik Bengkang Turam” pada Kamis 5 November 2026 mulai pukul 09.00 WIB. Titik kumpul massa aksi di Bandara Lama Beringin kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Barito Utara untuk menyuarakan lima tuntutan utama terkait sengketa lahan dan dana tali asih PT Nusa Persada Resources (PT NPR).

 

Berdasarkan salinan poster seruan aksi yang diterima media, masyarakat menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 33 menyatakan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar‑besarnya untuk kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 28H menjamin hak milik serta hak atas rasa aman. Masyarakat juga mengutip Pasal 135 UU Minerba yang mewajibkan pemegang izin pertambangan mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah sebelum beroperasi.

Baca Juga . . .

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Jendral Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Jendral Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

November 5, 2026
Surat Terbuka untuk Prabowo, DPP GORAN Minta Komjen Marthinus Hukom Diberi Peran Strategis di Polri

Surat Terbuka untuk Prabowo, DPP GORAN Minta Komjen Marthinus Hukom Diberi Peran Strategis di Polri

November 4, 2026
Fauka Noor Farid Sebut Indikasi Pengkhianatan terhadap Prabowo Tercium Sejak Demo 2025

Fauka Noor Farid Sebut Indikasi Pengkhianatan terhadap Prabowo Tercium Sejak Demo 2025

November 4, 2026
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Siapkan Fasilitas Penyimpanan Minyak hingga 60 Hari

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Siapkan Fasilitas Penyimpanan Minyak hingga 60 Hari

November 4, 2026
ADVERTISEMENT

 

*Berikut Lima Tuntutan Utama Masyarakat:*

Advertisement. Scroll to continue reading.

*Tuntutan Pertama:* Meminta Bupati Barito Utara segera membentuk Tim PKS untuk melakukan peninjauan lapangan, validasi, verifikasi serta pengukuran terbuka untuk umum dan mengundang seluruh pihak agar dana ganti rugi langsung disalurkan kepada pemilik sah tanpa melewati perantara.

 

*Tuntutan Kedua:* Meminta tim yang dibentuk Bupati mengambil alih tahapan proses ganti rugi hak kelola masyarakat di PPKH 281 yang sedang berproses agar tepat sasaran langsung kepada pemilik sah secara transparan dan terbuka.

 

*Tuntutan Ketiga:* Meminta PT NPR menyerahkan data overlay PPKH 281 yang telah dijanjikan sebelumnya, serta dilakukan tindih‑tindih, penyelesaian dan diametral berdasarkan legalitas serta hasil tinjauan lapangan.

 

*Tuntutan Keempat:* Meminta aktivitas PT NPR dihentikan sementara sebelum seluruh tuntutan tersebut terpenuhi.

 

*Tuntutan Kelima:* Meminta penegakan hukum terhadap oknum Kades beserta Mukti Ali yang telah dilaporkan ke Polres Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Polda Kalteng, Kejati Kalteng, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ESDM, DPRI Komisi III serta Satgas PPKH agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Sengketa ini menyangkut hak kelola sebagian masyarakat di wilayah izin konsesi PT NPR yang mencakup lahan seluas 140 Ha, 190 Ha dan 388 Ha yang hingga saat ini belum terselesaikan pembayarannya.

 

Seruan aksi ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk hadir secara damai ke Kantor Bupati Barito Utara menyuarakan tuntutan tersebut. Masyarakat berharap Bupati Barito Utara segera merespons agar sengketa lahan tidak semakin meruncing serta hak‑hak masyarakat terpenuhi sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan perundang‑undangan.

 

Media ini akan terus memantau pelaksanaan aksi damai tanggal 5 November 2026 serta respon resmi dari Pemkab Barito Utara, PT NPR dan lembaga penegak hukum terkait tuntutan verifikasi, pengukuran terbuka, penyerahan overlay PPKH 281 serta penanganan laporan terhadap Mukti Ali beserta oknum yang dilaporkan.

 

Berita ini disusun berdasarkan salinan poster seruan aksi yang diterima media dan belum merupakan pernyataan resmi dari Pemkab Barito Utara, PT NPR maupun lembaga penegak hukum. Penyebutan nama Mukti Ali merupakan isi seruan aksi dan laporan masyarakat, bukan berarti telah terbukti bersalah.

 

Kami mengharapkan Bupati Barito Utara, BPN, Polri dan Kejaksaan memberikan penjelasan resmi agar sengketa hak kelola lahan diselesaikan secara adil dan transparan. (Red)

Previous Post

Gubernur Hendrik Lewerissa Dorong Hilirisasi Sagu SBT Masuk PSN 2027, Maluku Siap Jadi Sentra Industri Sagu Nasional

Next Post

ESDM Perkuat Standar Pertambangan, 42 Badan Usaha Terima Apresiasi Minerba 2026

Lucky Suryani

Lucky Suryani

Next Post
ESDM Perkuat Standar Pertambangan, 42 Badan Usaha Terima Apresiasi Minerba 2026

ESDM Perkuat Standar Pertambangan, 42 Badan Usaha Terima Apresiasi Minerba 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
NasDem SBB Siap Birukan Seram Bagian Barat di HUT ke-15

NasDem SBB Siap Birukan Seram Bagian Barat di HUT ke-15

November 5, 2026
ESDM Perkuat Standar Pertambangan, 42 Badan Usaha Terima Apresiasi Minerba 2026

ESDM Perkuat Standar Pertambangan, 42 Badan Usaha Terima Apresiasi Minerba 2026

November 5, 2026
Berdasarkan UUD 1945 & UU Minerba: Masyarakat Lahei Sampaikan 5 Tuntutan Mendesak Sebelum PT NPR Lanjutkan Aktivitas!

Berdasarkan UUD 1945 & UU Minerba: Masyarakat Lahei Sampaikan 5 Tuntutan Mendesak Sebelum PT NPR Lanjutkan Aktivitas!

November 5, 2026
Gubernur Hendrik Lewerissa Dorong Hilirisasi Sagu SBT Masuk PSN 2027, Maluku Siap Jadi Sentra Industri Sagu Nasional

Gubernur Hendrik Lewerissa Dorong Hilirisasi Sagu SBT Masuk PSN 2027, Maluku Siap Jadi Sentra Industri Sagu Nasional

November 5, 2026

Recent News

NasDem SBB Siap Birukan Seram Bagian Barat di HUT ke-15

NasDem SBB Siap Birukan Seram Bagian Barat di HUT ke-15

November 5, 2026
ESDM Perkuat Standar Pertambangan, 42 Badan Usaha Terima Apresiasi Minerba 2026

ESDM Perkuat Standar Pertambangan, 42 Badan Usaha Terima Apresiasi Minerba 2026

November 5, 2026
Berdasarkan UUD 1945 & UU Minerba: Masyarakat Lahei Sampaikan 5 Tuntutan Mendesak Sebelum PT NPR Lanjutkan Aktivitas!

Berdasarkan UUD 1945 & UU Minerba: Masyarakat Lahei Sampaikan 5 Tuntutan Mendesak Sebelum PT NPR Lanjutkan Aktivitas!

November 5, 2026
Gubernur Hendrik Lewerissa Dorong Hilirisasi Sagu SBT Masuk PSN 2027, Maluku Siap Jadi Sentra Industri Sagu Nasional

Gubernur Hendrik Lewerissa Dorong Hilirisasi Sagu SBT Masuk PSN 2027, Maluku Siap Jadi Sentra Industri Sagu Nasional

November 5, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

NasDem SBB Siap Birukan Seram Bagian Barat di HUT ke-15

NasDem SBB Siap Birukan Seram Bagian Barat di HUT ke-15

November 5, 2026
ESDM Perkuat Standar Pertambangan, 42 Badan Usaha Terima Apresiasi Minerba 2026

ESDM Perkuat Standar Pertambangan, 42 Badan Usaha Terima Apresiasi Minerba 2026

November 5, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA