ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kL).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 yang mengatur penunjukan badan usaha serta pembagian volume biodiesel untuk pencampuran minyak solar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listyani, menjelaskan bahwa total alokasi biodiesel tersebut terbagi ke dalam dua skema utama, yakni Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 kL dan non-PSO sebesar 8.191.772 kL.
Menurut Eniya, implementasi program mandatori biodiesel pada 2026 akan melibatkan 32 badan usaha BBM dan 26 badan usaha BBN yang telah ditetapkan pemerintah. Skema insentif untuk sektor PSO juga tetap diberlakukan sebagaimana kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Program ini dirancang untuk berjalan berkelanjutan dengan dukungan pelaku usaha yang telah ditunjuk, sekaligus menjaga keberlanjutan skema insentif bagi sektor PSO,” kata Eniya di Jakarta, Selasa (23/12).
Ia menambahkan, penetapan alokasi biodiesel merupakan bagian dari strategi nasional dalam menekan ketergantungan impor solar, memperkuat ketahanan energi, serta mendorong pemanfaatan sumber energi dalam negeri. Kebijakan ini juga dinilai berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.
Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, pelaksanaan program biodiesel pada 2026 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang besar. Nilai tambah industri sawit diperkirakan meningkat hingga Rp21,8 triliun, penghematan devisa dari pengurangan impor solar mencapai Rp139 triliun, serta penyerapan tenaga kerja lebih dari 1,9 juta orang.
Selain itu, emisi gas rumah kaca diproyeksikan berkurang sekitar 41,5 juta ton CO2e.
Untuk menjamin pelaksanaan program berjalan efektif, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan.
Langkah tersebut dilakukan melalui penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja, pengawasan ketat standar mutu biodiesel, pemantauan distribusi di titik serah, serta pelibatan surveyor independen guna memverifikasi volume dan kualitas penyaluran.
Pengawasan menyeluruh tersebut diharapkan dapat memastikan keberhasilan implementasi program Biodiesel 40 persen (B40) agar memberikan manfaat optimal bagi industri, masyarakat, dan perekonomian nasional.
Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian kebijakan mandatori di masa mendatang seiring dinamika kebutuhan energi dan kebijakan strategis nasional. AM.N-ADM


















