ASAMMANIS.NEWS — AMBON — Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Barends, menilai vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia, Maria Huwae alias Mama Mimi (74), tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan.
Keputusan itu, kata Mercy, tak hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga memantik kekecewaan publik. Ia menilai vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban, sekaligus memberi sinyal buruk bagi penegakan hukum terhadap aparat.
“Vonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia adalah sangat tidak proporsional atas tindakan tidak manusiawi, apalagi ini dilakukan oleh seorang aparat kepolisian. Ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Mercy, kepada media ini, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan, terlebih terhadap kelompok rentan seperti lansia.
Mercy juga mendesak Kapolda Maluku untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang terlibat, termasuk dalam aspek pelanggaran kode etik.
“Kapolda Maluku harus menindak tegas oknum polisi sebagai pelaku yang melakukan pelanggaran kode etik seperti ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Mercy mendorong aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan oleh aparat, termasuk pada tahapan proses hingga putusan pengadilan.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat,” tandasnya.
Dikatakan, kasus ini harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum di daerah, tetapi juga pemerintah pusat, terutama dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia serta memastikan akuntabilitas aparat.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum di daerah tetapi juga pemerintah pusat, terutama untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia serta memastikan akuntabilitas aparat,” tegas Mercy.
Sementara itu, kekecewaan juga disampaikan pihak keluarga korban. Menantu korban, Seli Huwae (51), menyatakan keluarga tidak menerima putusan tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
Diketahui, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan yang terjadi di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. (AM.N-WPR)



















