ASAMMANIS.NEWS – Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengawasan pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) guna menjamin pasokan energi bagi sektor kelistrikan nasional maupun sektor nonkelistrikan.
Untuk memenuhi kebutuhan batubara PT PLN (Persero) yang diproyeksikan mencapai 154 juta metrik ton sepanjang 2026, Ditjen Minerba telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume mencapai 212 juta metrik ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kecukupan serta keberlanjutan pasokan batubara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
“Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Sabtu (11/7).
Hingga Mei 2026, dari total penugasan tersebut sebanyak 144 juta metrik ton telah dikontrakkan, dengan estimasi realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.
Menurut Tri, percepatan penyelesaian kontrak menjadi faktor penting agar penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman batubara ke PLTU.
“Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN Energi Primer Indonesia (EPI) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman,” katanya.
Ditjen Minerba juga terus memperkuat koordinasi bersama PLN EPI dan badan usaha pertambangan guna memastikan pasokan batubara tersedia tepat waktu, sesuai volume yang dibutuhkan, serta memenuhi spesifikasi teknis pembangkit.
“Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan,” tegas Tri.
Melalui pengawasan yang semakin intensif dan percepatan proses kontrak, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan batubara untuk sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan DMO berjalan secara konsisten, efektif, dan terukur. (AM.N-SBR)

















