AsamManis.News, Ambon: Kerja sama Universitas Pattimura (Unpatti) dengan PT Global Emas Bupolo dalam kegiatan normalisasi kawasan Kali Anahoni dan penataan Gunung Botak menjadi sorotan Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah (Forkapelinda).
Founder Forkapelinda, Suardi Soamole, mempertanyakan alasan kampus terbesar di Maluku yang dikenal sebagai Kampus Basudara memilih perusahaan yang dipimpin mantan narapidana kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai mitra.
Menurut Soamole, sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki tanggung jawab moral dan akademik, Unpatti seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam menentukan setiap mitra kerja, terutama pada sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kepentingan publik.
“Soal yang dipertanyakan bukan sekadar kerja samanya, tetapi mengapa sosok dengan rekam jejak hukum di bidang pertambangan justru dipercaya menjadi mitra kampus. Publik tentu berhak mengetahui dasar pertimbangan tersebut,” kata Soamole.
Kerja sama tersebut melibatkan PT Global Emas Bupolo, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Sinergi Sahabat Setia (S3), dalam kegiatan pengelolaan tailing dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Desa Kaiely, Kabupaten Buru.
Forkapelinda menyebut Direktur Utama PT Global Emas Bupolo, Mansur Lattaka, pernah diproses hukum dalam perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 2023 saat menjabat Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan kemudian dijatuhi pidana dan telah menjalani putusan pengadilan.
Selain itu, Forkapelinda juga menyoroti dugaan keterlibatan Mansur Lattaka dalam aktivitas pengolahan emas menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan Kali Anahoni pada beberapa tahun lalu. Organisasi tersebut juga menyebut Mansur pernah menginisiasi aksi massa di kawasan Kali Anahoni yang memicu ketegangan dengan masyarakat sebelum akhirnya diamankan aparat keamanan.
Atas dasar itu, Soamole menilai Unpatti perlu menjelaskan kepada publik alasan di balik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Global Emas Bupolo pada Agustus 2025. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul keraguan terhadap komitmen kampus dalam menjaga integritas akademik, tata kelola yang baik, dan perlindungan lingkungan.
“Kampus Basudara memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi. Karena itu, kami meminta Unpatti menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan memilih mitra kerja ini sekaligus mengevaluasi kerja sama yang telah dibangun,” ujar Soamole.
Forkapelinda menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi apabila tidak terdapat evaluasi maupun penjelasan dari pihak kampus.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap keterlibatan PT Global Emas Bupolo di kawasan Gunung Botak, termasuk melakukan audit terhadap pola kemitraan dengan pihak swasta serta memperketat pengawasan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Soamole, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola pertambangan di Gunung Botak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.***
















