ASAMMANIS.NEWS – AMBON, MALUKU – Beredarnya flyer di media sosial yang mencantumkan nama Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, bersama seorang kontraktor bernama Wilson, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Flyer tersebut mengaitkan sejumlah nama dengan persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon. Selain nama Wali Kota dan kontraktor Wilson, materi yang beredar juga mencantumkan nama Moh. Patty Rumbouw.
Bahkan, flyer itu memuat narasi yang mempertanyakan kemungkinan Wali Kota Ambon ditangkap aparat kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Bodewin memberikan respons singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/26).
“Salah alamat,” jawab Bodewin ketika ditanya mengenai narasi dalam flyer yang mengaitkan dirinya dengan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon sekaligus Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ronald menegaskan, media sosial merupakan ruang publik yang penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum. Setiap informasi maupun tudingan yang disampaikan dan disebarluaskan harus memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap informasi yang dibuat maupun disebarluaskan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Menanggapi persoalan Galian C yang dikaitkan dengan kawasan BTN Poka, Ronald juga meminta masyarakat memahami batas kewenangan masing-masing instansi, khususnya dalam hal perizinan kegiatan pertambangan atau Galian C.
Ia menjelaskan, izin operasional Galian C bukan merupakan kewenangan Pemkot Ambon.
“Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C,” jelas Ronald.
Karena itu, masyarakat diminta tidak serta-merta mengaitkan seluruh persoalan terkait kegiatan Galian C dengan Pemkot Ambon, terlebih mengarahkannya kepada Wali Kota.
Menurut Ronald, pemahaman mengenai kewenangan setiap instansi penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak keliru dan tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh proses perizinan berada di tangan Pemkot Ambon.
Di sisi lain, Ronald menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional dan berdasarkan data serta fakta.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan sumber dan kebenarannya.
“Yang perlu dikedepankan adalah verifikasi. Kalau ada persoalan, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai media sosial digunakan untuk membangun opini berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Ronald menambahkan, penggunaan media sosial juga tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Prinsipnya, mari kita gunakan media sosial secara bijak, etis dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat kemudian mengabaikan aturan yang berlaku,” tegasnya. (AM-MS)


















