ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah terus memantau dinamika pasar minyak mentah dunia di tengah meredanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan mulai pulihnya arus pasokan minyak global.
Langkah tersebut tercermin dari penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) Juli 2026 sebesar US$81,68 per barel, turun US$1,77 dibandingkan Juni 2026 yang berada pada level US$83,45 per barel.
Penetapan ICP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 319.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Juli 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan penurunan ICP mencerminkan penyesuaian harga minyak mentah global seiring membaiknya kondisi geopolitik dan pasokan dunia.
“Penetapan ICP bulan Juli 2026 sebesar US$81,68 per barel mencerminkan dinamika pasar minyak mentah global yang mengalami penyesuaian menyusul meredanya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah serta pulihnya kembali arus pasokan minyak dunia,” ujar Laode di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Laode, pemerintah akan terus mengikuti perkembangan pasar internasional sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketahanan energi nasional.
Selain ICP Indonesia, sejumlah harga minyak mentah utama dunia juga mengalami penurunan pada Juli 2026. Brent (ICE) turun dari US$84,43 menjadi US$83,97 per barel, sedangkan WTI (Nymex) turun dari US$81,79 menjadi US$79,22 per barel.
Harga Dated Brent turun dari US$85,47 menjadi US$83,41 per barel. Sementara Basket OPEC turun dari US$89,75 menjadi US$82,74 per barel berdasarkan posisi 30 Juli 2026.
Pemerintah memastikan formula ICP tetap diterapkan secara transparan sehingga harga yang ditetapkan dapat mencerminkan perkembangan pasar minyak internasional dan tetap akuntabel bagi keuangan negara maupun kegiatan usaha hulu migas.
Pemantauan terhadap harga minyak dunia, kondisi pasokan, perkembangan permintaan, serta situasi geopolitik menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah dalam menghadapi dinamika pasar energi global.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan perubahan harga minyak dunia dapat diantisipasi secara terukur sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketahanan energi nasional. (AM.N-SBR)


















