ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai operasional Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di empat Puskesmas, yakni Puskesmas Poka, Tawiri, Air Besar, dan Air Salobar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh fakta yang benar terkait pengadaan, fungsi, hingga pemeliharaan sistem PLTS tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Norimana, menegaskan bahwa nilai anggaran pengadaan dan pemasangan PLTS untuk empat Puskesmas tersebut sebesar Rp3,6 miliar, bukan sekitar Rp7 miliar sebagaimana informasi yang berkembang di sejumlah media.
“Kalau disebutkan angka Rp7 miliar, itu sebenarnya untuk delapan Puskesmas. Sedangkan untuk empat Puskesmas yang dimaksud, nilai anggarannya hanya Rp3,6 miliar. Seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog atau e-purchasing sehingga telah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku,” tegas Johan kepada Tim Media Center, Sabtu (25/7).
Ia menjelaskan, setelah proses pemasangan selesai, proyek tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Johan, keberadaan PLTS di Puskesmas bukan untuk menggantikan seluruh pasokan listrik dari PLN, melainkan sebagai sumber listrik cadangan yang menjamin operasional fasilitas-fasilitas vital ketika terjadi pemadaman listrik.
Fasilitas yang menjadi prioritas antara lain cold chain penyimpanan vaksin agar suhu tetap stabil, peralatan laboratorium untuk pelayanan medis, serta ruang farmasi yang membutuhkan suhu tertentu guna menjaga kualitas obat-obatan.
“PLTS dirancang sebagai sistem cadangan untuk mendukung fasilitas vital. Jadi bukan untuk menyuplai seluruh kebutuhan listrik Puskesmas ketika listrik PLN padam,” jelasnya.
Menanggapi adanya gangguan pada baterai di beberapa Puskesmas, Johan menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kualitas baterai yang buruk ataupun adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Menurutnya, gangguan terjadi karena beban listrik yang digunakan melebihi kapasitas sistem (overload) akibat instalasi kelistrikan yang belum sepenuhnya dipisahkan berdasarkan pembagian beban.
Akibatnya, ketika listrik PLN padam, sejumlah peralatan listrik secara bersamaan mengambil daya dari PLTS sehingga kapasitas sistem terlampaui.
“Persoalan ini murni bersifat teknis dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Yang diperlukan adalah penataan sistem distribusi dan pengelolaan beban listrik agar sesuai dengan kapasitas PLTS,” tegas Johan.
Ia juga memastikan bahwa seluruh sistem PLTS masih berada dalam masa garansi dan pemeliharaan selama dua tahun hingga 2027. Karena itu, setiap kerusakan maupun kendala teknis menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Johan, seluruh laporan kerusakan telah disampaikan kepada penyedia. Keterlambatan penanganan sebelumnya terjadi karena proses pengiriman suku cadang yang dibutuhkan untuk perbaikan.
Saat ini, proses pemulihan sistem terus dilakukan agar PLTS dapat kembali berfungsi optimal dalam mendukung pelayanan kesehatan, khususnya menjaga operasional fasilitas vital saat terjadi gangguan pasokan listrik dari PLN.
Menutup keterangannya, Johan menegaskan bahwa Dinas Kesehatan menghormati fungsi pengawasan masyarakat dan media terhadap pelaksanaan program pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang dipublikasikan terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Dinas Kesehatan tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara maksimal demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Ambon,” pungkasnya. (AM.N-MS)
















