ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan sekitar 50.000 ton batubara tak bertuan yang ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat (jetty) sepanjang jalur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Batubara tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Temuan itu diperoleh dalam operasi pengamanan penegakan hukum sektor ESDM yang berlangsung selama dua hari, pada 14–15 Januari 2026. Stockpile batubara ditemukan di enam titik lokasi berbeda, tersebar di pelabuhan khusus batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan, tumpukan batubara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga perlu segera diamankan.
“Saat ini seluruh stockpile batubara telah dilakukan pengamanan lapangan dengan pemasangan barikade berupa garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta spanduk larangan yang menegaskan bahwa batubara tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1).
Jeffri menambahkan, tahap berikutnya adalah penelusuran asal-usul batubara, disertai penilaian kuantitas dan kualitas. Proses tersebut akan melibatkan pihak independen, seperti surveyor maupun instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah seluruh proses selesai, batubara tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM,” ungkapnya.
Langkah ini, kata Jeffri, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral. Selama proses pengamanan, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif berkat sinergi lintas instansi.
Operasi ini melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. AM.N-SBR


















