ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencatatkan capaian dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, pemerintah berhasil menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.976.670.000 dari lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batubara hasil penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur.
Tambahan penerimaan tersebut diperoleh melalui pelaksanaan lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui situs lelang.go.id. Dalam proses tersebut, PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi negara melalui optimalisasi pengelolaan aset dan peningkatan penerimaan negara.
“Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Jeffri.
Objek yang dilelang berupa satu paket komoditas batubara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang tersebar di 11 lokasi stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sesuai ketentuan lelang, pemenang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk menyelesaikan proses pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh lokasi penyimpanan.
Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM akan terus mengawal seluruh tahapan pascalelang guna memastikan proses pengeluaran batubara berlangsung sesuai ketentuan.
“Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Ditjen Gakkum ESDM akan terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah.
Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.
Kementerian ESDM menilai keberhasilan lelang tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan melalui penegakan hukum yang efektif. Selain memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran di sektor ESDM, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan PNBP, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. (AM.N-SBR)

















