ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membukukan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp138,40 triliun sepanjang 2025. Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp127,48 triliun atau mencapai 108,56 persen.
Di sisi lain, Kementerian ESDM kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan dalam agenda resmi pada Rabu (5/8/2026).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP mencerminkan komitmen kementerian dalam menjaga kualitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” ujar Bahlil.
Selain melampaui target PNBP pada 2025, Kementerian ESDM juga mencatat tren positif pada tahun berjalan. Hingga Juli 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp96,26 triliun atau 70,69 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp136,18 triliun.
Menurut Bahlil, peningkatan penerimaan negara harus dibarengi dengan tata kelola yang baik. Karena itu, optimalisasi penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
“Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menilai capaian kementerian tidak hanya tercermin dari pengelolaan keuangan, tetapi juga dari keberhasilan menjalankan tugas utama di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Tidak banyak kementerian yang keberhasilannya didominasi oleh capaian pada bisnis inti. Saya mengucapkan selamat kepada pimpinan Kementerian ESDM dan seluruh jajaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Nyoman.
Opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK atas laporan keuangan pemerintah. Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal. (AM.N-SBR)


















