ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Budi Prasodjo menyampaikan sikap resmi organisasi menyikapi perkembangan sejumlah kasus hukum yang menjerat anggota profesi Penilai, termasuk perkara yang saat ini menjadi perhatian publik, 03/02/2026.
Dalam pernyataannya, Budi Prasodjo menegaskan bahwa Penilai merupakan profesi independen yang memiliki keahlian khusus dan menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi, data yang disediakan pihak berwenang, serta standar dan kode etik profesi yang berlaku.
“Dalam sistem hukum dan administrasi negara, Penilai bukan pengambil kebijakan dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan akhir,” tegas Budi Prasodjo.
Ia menjelaskan, pendapat profesional (professional judgment) yang diberikan Penilai merupakan bagian dari proses teknis dan ilmiah. Oleh karena itu, perbedaan nilai, perubahan data, maupun dinamika administratif tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perbuatan pidana selama Penilai bekerja sesuai standar profesi dan penugasan yang sah.
Budi Prasodjo menegaskan, sebagai organisasi profesi, MAPPI memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi anggotanya dari praktik kriminalisasi profesi, sekaligus memastikan setiap anggota tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik.
Ia menyampaikan, MAPPI berkomitmen memberikan pendampingan dan dukungan organisasi kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas profesionalnya. Selain itu, MAPPI mendorong penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berbasis prosedur, dengan pembedaan yang tegas antara kesalahan administratif, sengketa nilai, dan tindak pidana.
“MAPPI juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran dan batas kewenangan profesi Penilai,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi Prasodjo menegaskan bahwa MAPPI tetap konsisten menegakkan kode etik dan standar profesi melalui mekanisme internal organisasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik oleh anggotanya.
Menurutnya, sikap yang disampaikan MAPPI bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, serta keberlangsungan profesi Penilai di Indonesia.
“Penegakan hukum yang sehat harus mampu membedakan antara kebijakan, proses administratif, dan pendapat profesional. Dengan begitu, profesi Penilai dapat terus berkontribusi bagi pembangunan nasional tanpa rasa takut dikriminalisasi,” kata Budi Prasodjo.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah profesi Penilai dan menegakkan hukum secara adil, rasional, dan berkeadilan. AM.N-SBR


















