ASAMMANIS.NEWS – MALUKU BARAT DAYA – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Pulau Dai serta Wiratan-Watuwey, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Fredi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum seharusnya dapat menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
“Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya untuk tidak segera menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Fredi.
Ia juga meminta penyidik mendalami keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pejabat yang saat proyek berlangsung memiliki kewenangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum.
Fredi secara khusus menyoroti mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum MBD yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Barat Daya. Menurut dia, yang bersangkutan perlu diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam proyek tersebut.
“Saya menduga mantan Kadis PU yang saat ini menjabat sebagai Sekda Maluku Barat Daya turut terlibat karena proyek itu berjalan semasa beliau menjabat sebagai Kadis PU. Saya meminta kejaksaan segera melakukan pemeriksaan. Jika berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Fredi menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Kejari MBD telah memeriksa sebanyak 29 saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik disebut telah melakukan penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen, serta menerima pengembalian sejumlah uang dari pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari barang bukti.
Ia menegaskan, penetapan tersangka maupun penahanan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Jika memang telah memenuhi syarat hukum untuk penetapan tersangka dan penahanan, kami meminta kejaksaan segera mengambil langkah tersebut terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat,” katanya.
Fredi juga menyatakan akan kembali menyurati Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, agar melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut di Kejari MBD.
Langkah itu, menurut dia, diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Kami akan kembali bersurat kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dalam penanganan kasus dimaksud,” ujarnya.
Ia berharap Kejari MBD dapat segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut. Menurut Fredi, penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut tanpa kejelasan dapat menimbulkan persepsi negatif publik terhadap aparat penegak hukum.
“Segera tuntaskan agar rakyat tidak berpikir negatif terhadap institusi Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Masyarakat sudah ragu dengan penanganan perkara korupsi karena banyak kasus yang ramai di awal, tetapi kemudian tidak ada kejelasan,” katanya.
Selain itu, Fredi meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek tersebut, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
“Siapa pun yang terkait dan terbukti menerima aliran dana proyek tersebut harus diproses sesuai hukum. Bahkan jika ada pejabat daerah sekalipun, termasuk bupati, apabila berdasarkan alat bukti yang sah terbukti terlibat, maka harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan desakan dan dugaan dari Fredi Moses Ulemlem. Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AM.N-SBR)
















