ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam melawan kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara. DPR menilai negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan publik.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, usai rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (16/1/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Menurut Adang, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial untuk menyelaraskan substansi hukum sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan. Ia menyebut paparan BKD menunjukkan urgensi kehadiran regulasi khusus yang mampu menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum.
“Selama ini, tingkat pemulihan aset hasil kejahatan, khususnya kejahatan bermotif ekonomi, masih rendah. Di sisi lain, instrumen hukum yang ada belum cukup kuat dan terintegrasi,” kata Adang dalam keterangan tertulisnya.
Adang menegaskan, Komisi III DPR RI mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menjelaskan, RUU tersebut dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai ketentuan perampasan aset yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang. Selain itu, RUU ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset, baik yang didasarkan pada putusan pidana maupun tanpa putusan pengadilan dalam kondisi tertentu.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan semata. Negara harus memastikan aset hasil kejahatan dikelola secara profesional, transparan, dan manfaatnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar politisi Fraksi PKS itu.
Ke depan, Adang menegaskan Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil akan dilibatkan untuk memastikan regulasi ini disusun secara matang.
“RUU ini menyangkut hak warga negara sekaligus kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa,” pungkas Adang. (AM.N-WPR)


















