ASAMMANIS.NEWS – AMBON, MALUKU – Keluhan pengemudi Maxim yang sebelumnya disampaikan melalui surat terbuka di media sosial mendapat respons Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menerima langsung perwakilan komunitas pengemudi Maxim Bike & Car untuk membahas berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (26/8/26). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengemudi yang dipimpin Anes Sapulette menyampaikan sejumlah keresahan kepada Wali Kota, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Roby Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yan Suitela, serta perwakilan Maxim Ambon, Veky Pesurnay.
Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan perusahaan, mulai dari komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang dinilai rendah, hingga bertambahnya jumlah pengemudi baru.
“Tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan ojol lainnya, khususnya dalam hal ini yaitu driver Maxim untuk manajemen Maxim,” ujar Anes.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bodewin menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau transportasi online berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota.
Meski demikian, Pemkot Ambon memilih untuk tidak mengabaikan persoalan tersebut. Pasalnya, Maxim beroperasi di wilayah Kota Ambon, sementara para pengemudi dan pengguna jasa merupakan bagian dari masyarakat Kota Ambon.
“Tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk bisa memfasilitasi persoalan yang saudara sampaikan itu dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” kata Bodewin.
Menurutnya, persoalan transportasi online bukan hal baru di Maluku. Sejak layanan angkutan sewa khusus hadir, pemerintah daerah telah menghadapi berbagai dinamika terkait pengaturannya.
Bodewin juga mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan dan pengemudi sebagai mitra didasarkan pada kontrak atau kesepakatan yang telah dibuat. Karena itu, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami serta dijalankan.
“Driver punya kewajiban yang harus dilakukan agar mendapat hak. Tetapi perusahaan juga punya kewajiban terhadap mitra atau pengemudi dan customer,” tegasnya.
Ia meminta perwakilan Maxim Ambon memberikan penjelasan secara terbuka kepada para pengemudi terkait berbagai kebijakan perusahaan, termasuk persoalan potongan komisi dan platform fee yang menjadi salah satu keluhan utama.
“Persoalan apa pun yang dialami oleh para pihak terkait dengan kesepakatan perjanjian kerja bersama itu mesti bisa dijelaskan dengan baik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Ambon akan menyurati Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan. Surat tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong penyelesaian persoalan angkutan sewa khusus di Kota Ambon.
“Nanti kita akan bikin surat resmi, tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan juga kepada perusahaan, sebagai bagian daripada pemerintah ikut bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandas Bodewin.
Wali Kota berharap persoalan yang muncul dalam dinamika transportasi online dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog, bukan melalui aksi demonstrasi maupun mogok massal.
“Kita ingin masalah yang ada ini mari duduk bicara baik-baik, karena pasti akan ada jalan keluar untuk itu,” katanya.
Bodewin menegaskan, Pemkot Ambon tetap membuka ruang komunikasi karena persoalan transportasi online menyangkut banyak pihak, mulai dari penyedia jasa, pengemudi hingga pelanggan.
“Dasar pertimbangan katong adalah warga Kota Ambon yang berproses di semua bagian ini. Mulai dari penyedia jasa sampai dengan pengemudi dan pelanggan. Ini semua warga Kota Ambon,” tutupnya.
Sebelumnya, Komunitas Pengemudi Maxim Kota Ambon menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan tembusan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon. Surat tersebut berisi protes terhadap tarif dan potongan aplikasi Maxim yang dinilai merugikan mitra pengemudi. (***)



















