ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD Kota Ambon resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2027 di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Senin (13/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda tuntasnya pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah setelah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah diaudit BPK.
“Setelah pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK, pemerintah wajib menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan melalui pandangan akhir fraksi-fraksi,” ujar Bodewin.
Ia menegaskan seluruh kritik, masukan, dan rekomendasi fraksi akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Ambon untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan profesional.
Dalam kesempatan itu, Bodewin juga menanggapi dorongan DPRD terkait realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan. Menurutnya, pemerintah mendukung pemberian insentif sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Kami sepakat TPP merupakan bentuk apresiasi kepada ASN, termasuk tenaga kesehatan yang terus bekerja melayani masyarakat. Namun realisasinya harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran, isu keberadaan raja definitif di sejumlah negeri adat juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Bodewin menegaskan Pemkot telah membentuk tim percepatan dan memfasilitasi proses penyelesaian, namun pemerintah tidak memiliki kewenangan menentukan raja apabila para pemangku adat belum mencapai kesepakatan.
“Pemerintah tidak bisa menghadirkan raja jika para pemangku adat belum bersepakat. Karena itu kami berharap Komisi I DPRD dapat memfasilitasi dialog dengan para tokoh adat agar persoalan ini segera diselesaikan,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa penetapan raja definitif sepenuhnya merupakan kewenangan masyarakat adat di masing-masing negeri, sehingga pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator tanpa mencampuri mekanisme adat yang berlaku.
Saat ini tercatat masih ada tujuh negeri adat di Kota Ambon yang belum memiliki raja definitif, yakni Soya, Passo, Hative Besar, Rumah Tiga, Amahusu, Tawiri, dan Seilale. Kondisi tersebut diharapkan segera diselesaikan melalui musyawarah para pemangku adat agar roda pemerintahan negeri dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian kepemimpinan bagi masyarakat. (AM.N-MS)
















