ASAMMANIS.NEWS – Politik Anak Muda Indonesia (POLAM) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam menegakkan prinsip Pasal 33 UUD 1945 melalui penataan sektor pertambangan demi meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur POLAM Indonesia, Abubakar Karepesina, menilai langkah yang diambil Menteri Bahlil merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, sektor pertambangan harus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan negara.
“Kami sangat mengapresiasi Menteri ESDM dalam menegakkan aturan serta mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor pertambangan di Indonesia,” ujar Abubakar dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha pertambangan sudah seharusnya mematuhi kewajiban untuk menyetor pendapatan kepada negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepatuhan tersebut dinilai penting guna menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Abubakar menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Menteri Bahlil kepada Presiden terkait pentingnya penguatan peran negara dalam sektor minerba. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.
“Saya sangat setuju dengan ketegasan Menteri Bahlil. Ini penting untuk kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa, khususnya dalam penataan sektor pertambangan agar lebih tertib,” katanya.
Abubakar juga menyoroti masih maraknya praktik pertambangan yang tidak tertib di sejumlah daerah, termasuk di Maluku dan Maluku Utara. Ia menilai keberadaan pengusaha tambang yang tidak patuh justru menghambat kemajuan daerah, meskipun memiliki potensi sumber daya alam yang besar.
“Banyak daerah penghasil tambang belum merasakan dampak maksimal karena masih adanya praktik tidak tertib. Ini yang harus dibenahi agar hasil minerba benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kepada Presiden bahwa pemerintah tengah fokus pada penataan sektor pertambangan ke depan.
“Selain membahas harga crude terhadap ICP, kami juga mendiskusikan penataan sektor pertambangan ke depan, di mana kepemilikan mayoritas harus berada pada negara sebagai implementasi Pasal 33,” ujar Bahlil.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah dalam memperkuat kontrol negara atas sumber daya alam serta memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat. AM.N-SBR

















