ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilaksanakan sesuai arahan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan Pemkot Ambon tidak melakukan perubahan terhadap kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang menjalankan sistem kerja tersebut.
“WFH tetap kita jalankan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Karena saya tidak juga melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka (ASN Pemkot),” ungkap Bodewin saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (05/08/2026).
Menurutnya, keputusan mempertahankan sistem WFH tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keuangan. Kondisi jumlah pegawai dan keterbatasan ruang kerja di lingkungan Pemkot Ambon juga menjadi pertimbangan penting.
Bodewin menyebut jumlah pegawai Pemkot Ambon saat ini mencapai sekitar 3.000 orang lebih. Dengan jumlah tersebut, ketersediaan ruang dan tempat kerja menjadi salah satu persoalan yang harus disesuaikan.
“Pertama, pegawai kita over kurang lebih 3.000, tempat duduk tidak cukup sehingga dilakukan WFH guna menyesuaikan banyak hal, bukan cuma soal keuangan, namun keadaan ruang kerja yang representatif juga menjadi faktor penting,” terangnya.
Meski sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah, Bodewin menegaskan Pemkot Ambon tetap berupaya memastikan seluruh pegawai mendapatkan hak dan kenyamanan yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia bahkan memberikan apresiasi kepada ASN Pemkot Ambon yang dinilai tetap menunjukkan tanggung jawab terhadap pekerjaan, meski memperoleh kesempatan untuk bekerja dari rumah.
“Saya berikan apresiasi kepada ASN Pemkot, meski dikasih waktu kerja dari rumah mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” tandasnya.
Bodewin berharap penerapan WFH tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu tugas utama pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, selama kebijakan tersebut dijalankan sesuai arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sistem kerja yang berjalan saat ini akan tetap dipertahankan dengan memastikan pelayanan publik tetap berlangsung optimal.
“Pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Tugas pemerintah memastikan masyarakat aman dan nyaman,” ujarnya.
Kebijakan WFH bagi ASN sendiri merupakan bagian dari penerapan pola kerja fleksibel yang memiliki landasan hukum. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi instansi untuk menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, kinerja pegawai, serta keberlangsungan pelayanan publik. (AM.N-MS)
















