ASAMMAANIS.NEWS – JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, memberikan pernyataan keras terkait kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa Nenek Saudah.
Meity menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan kasus ini dan menuntut penyelesaian secara konkret serta cepat, mengingat kondisi korban yang merupakan lansia rentan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Nenek Saudah selaku korban, di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Meity memberikan sejumlah catatan kritis kepada lembaga-lembaga terkait guna memastikan keadilan bagi korban
Kepada LPSK, Meity mendesak adanya timeline (linimasa) yang jelas mengenai asesmen psikologis bagi Nenek Saudah.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan fisik yang nyata untuk mengantisipasi ancaman dari jaringan pelaku yang masih bebas.
Begitu juga Komnas HAM. Ia meminta pemetaan pelanggaran HAM dilakukan secara menyeluruh.
“Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan memiliki dimensi pelanggaran HAM yang luas yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Mety juga menekankan tentang akar masalah. Ia menyoroti Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Pasaman sebagai pemicu kekerasan.
“Saya meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengevaluasi mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Meity juga menggarisbawahi rekomendasi dari Komnas Perempuan mengenai kerentanan berlapis yang dialami Nenek Saudah, baik sebagai perempuan, lansia, maupun anggota masyarakat adat.
“Saya berharap ada program pendampingan khusus yang sensitif terhadap gender dan usia, agar pemulihan korban benar-benar menyeluruh,” ujar Meity.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses hukum agar lebih berpihak pada perspektif korban.
Meity berharap kasus Nenek Saudah menjadi titik balik agar tidak ada lagi penanganan kasus kekerasan yang mengabaikan hak-hak masyarakat rentan di masa depan.
Penganiayaan bermula ketika Nenek Saudah (68) pergi ke Sungai Batang Sibinail, yang jaraknya kira-kira 300 meter dari rumahnya untuk memperingatkan para penambang emas ilegal agar menghentikan kegiatan mereka.
Namun, di tengah perjalanan ia dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul oleh sejumlah orang hingga membuatnya tersungkur dan tak sadarkan diri.
Kemudian korban yang tak sadarkan diri dengan kondisi yang memilukan dibuang ke semak-semak di sekitar sungai, karena pelaku mengira korban sudah meninggal dunia. AM.N-YR


















