ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., menegaskan pentingnya penguatan tata kelola akademik melalui pemutakhiran dan penyesuaian Peraturan Akademik Universitas Pattimura dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Rektor saat membuka Uji Publik Draft Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Rektorat di Universitas Pattimura, Senin, (10/08/26).
Dalam sambutannya, Prof. Fredy Leiwakabessy menyampaikan bahwa uji publik tersebut merupakan momentum penting untuk mengarahkan pengelolaan dan pengembangan akademik di lingkungan Universitas Pattimura.
Menurutnya, bidang akademik merupakan core business perguruan tinggi sehingga harus dikelola secara serius, konsisten, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
“Kita berada pada sebuah momentum penting yang menjadi kompas arah dalam mengatur, mengembangkan, dan mempercepat peningkatan kualitas akademik di Universitas Pattimura,” ujar Rektor.
Prof. Fredy juga menekankan pentingnya seluruh pimpinan dan pengelola program studi memahami serta menjalankan tanggung jawab yang telah ditetapkan melalui pakta integritas dan kontrak kinerja.
Ia menegaskan, dokumen tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas, tetapi harus diwujudkan melalui kinerja nyata dan terukur.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak kinerja, lanjutnya, akan dilakukan secara berkelanjutan. Apabila terdapat kinerja yang tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, pimpinan universitas dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan menganggap pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai formalitas. Sewaktu-waktu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila kinerja tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati,” tegasnya.
Jangan Pertahankan Praktik Lama
Lebih lanjut, Rektor mengingatkan seluruh pengelola akademik agar tidak mempertahankan praktik lama apabila sudah tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, perubahan kebijakan pendidikan tinggi menuntut perguruan tinggi untuk terus menyesuaikan sistem pengelolaan akademik agar tetap relevan sekaligus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Kebiasaan dalam pola kerja sebelumnya, kata Rektor, tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan praktik yang sudah tidak sesuai dengan aturan.
Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan akademik dengan menjadikan regulasi terbaru sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik.
“Jangan sampai kita terus-menerus mengulangi kekeliruan yang sama hanya karena menganggap apa yang dilakukan selama ini sudah biasa. Jika tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, maka harus kita perbaiki,” jelas Prof. Fredy.
Disesuaikan dengan Kebijakan Pendidikan Tinggi
Rektor menjelaskan bahwa Peraturan Akademik Universitas Pattimura perlu diperbarui secara berkala untuk mengikuti perkembangan kebijakan nasional di bidang pendidikan tinggi.
Peraturan Akademik sebelumnya disusun pada 2018 dan kemudian mengalami perubahan pada 2021 yang menghasilkan Peraturan Akademik Tahun 2022 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM).
Saat ini, perubahan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kembali mendorong perguruan tinggi melakukan penyesuaian terhadap berbagai aspek pengelolaan pendidikan tinggi.
Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain penjaminan mutu pendidikan, akreditasi program studi, akreditasi institusi, hingga pembukaan program studi baru.
Prof. Fredy menegaskan bahwa arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini semakin menekankan kontribusi dan dampak perguruan tinggi terhadap masyarakat.
Perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Oleh karena itu, revisi Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata kelola akademik dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan institusi.
Proses revisi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi akademik yang mampu menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, adaptif, serta berorientasi pada dampak.
Pimpinan Fakultas dan Prodi Diminta Aktif
Rektor juga mengingatkan seluruh pimpinan fakultas dan program studi untuk berperan aktif dalam proses revisi Peraturan Akademik tersebut.
Dengan adanya pemahaman yang sama terhadap regulasi serta komitmen untuk menjalankan tata kelola akademik secara konsisten, Universitas Pattimura diharapkan semakin mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus meningkatkan daya saing institusi.
Kegiatan Uji Publik Draft Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026 meliputi pemaparan rancangan Peraturan Akademik yang dipandu oleh Dr. Sherlock H. Lekipiauw, S.H., M.H., dan Christian Pattiruhu, S.H., M.H.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan uji publik oleh tim penyusun Peraturan Akademik (PERAK).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan universitas, fakultas, lembaga, serta para pengelola program studi di lingkungan Universitas Pattimura.
Melalui uji publik ini, Universitas Pattimura berkomitmen memperkuat tata kelola akademik dan memastikan regulasi internal tetap selaras dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi nasional. (AM.N-MS)
















